Gambaran
Kerangka Acuan
PERTEMUAN PENGUATAN KAPASITAS
PENYANDANG DISABILITAS DAN KELUARGA
TENTANG HAM DASAR
I.Latar belakang :
Penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus adalah kaum minoritas terbesar di dunia yang semestinya menjadi perhatian bersama baik dari tingkat nasional hingga tingkat komunitas lokal. Namun, dalam praksis kehidupan sosial, kerapkali perhatian terhadap para penyandang disabilitas tidak semaksimal dan semestinya. Para penyandang disabilitas masih alpa memperoleh perlakuan yang non-diskriminatif dan cenderung diproyeksikan menjadi ekslusif dalam kehidupan sosial masyarakat.
Meskipun dalam UU No.8 tahun 2016, negara telah menjamin hak-hak dasar para penyandang disabilitas seperti diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak pendidikan, hak kesehatan, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak politik dan sejumlah hak lainnya, namun implementasi dalam kehidupan bersama masih jauh panggang dari api.
Oleh karenanya, kerjasama para pihak yakni pemerintah, gereja dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengakuan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten sikka. PSE Caritas Keuskupan Maumere melalui Program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM), sejak Tahun 2013 lalu berupaya mendorong pemerintah, gereja dan masyarakat yang agar meningkatkan interaksi dan hidup yang inklusif bersama para penyandang disabilitas. Ada harapan besar agar Undang-Undang tentang pengakuan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini dapat diimplementasikan baik oleh negara dalam hal ini pemerintah di tingkat pusat dan tingkat daerah maupun oleh semua elemen masyarakat.
Dalam rangka penguatan kapasitas penyandang disabilitas dan keluarga tentang hak-hak dasar (Hak Asasi Manusia), maka diadakan kegiatan diskusi/kelas HAM dasar untuk memberikan penyadaran dan pemahaman tentang Hak-Hak Dasar / Hak Asasi Manusia, sehingga diharapkan pengetahuan dan pemahaman penyandang disbilitas dan keluarga bisa lebih baik.
II.Tujuan Pertemuan
•Menelah sejauh mana progres perhatian dan pendampingan para pihak (peserta) terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
III.Hasil yang diharapkan :
•Peserta memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama terkait hak-hak dasar (HAM Dasar) dan implementasi hak penyandang disabilitas
IV.Materi dan Narasumber :
•Materi : Hak Asasi Manusia (HAM) Dasar
•Narasumber : P. Otto Gusti Madung, SVD
V.Metodologi :
•Presentasi
•Diskusi dan pendalaman
•Kesimpulan
VI.Waktu dan Tempat Kegiatan :
•Hari/tanggal:Rabu, 15 Maret 2017
•Tempat :Aula Abdon Longginus, Kantor Caritas Maumere
Jl. Soegiyapranoto 1- Samping Gereja Katedral Maumere
•Waktu :Pkl. 16.00 wita s/d selesai
VII.Peserta:
NoLembagaJumlah Ket.
1.Penyandang Disabilitas
2.Orangtua / Keluarga PWDs
VIII.Agenda Kegiatan
•Doa
•Pembukaan
•Perkenalan
•Diskusi
•Kesimpulan
•Penutup
IX.Penutup :
Demikian kerangka acuan ini kami buat sebagai panduan pelaksanaan kegiatan ini. Sekian dan terima Kasih.
NOTULENSI
Kegiatan:Pertemuan Penguatan Kapasitas HAM Dasar
Hari/tgl:Rabu, 15 Maret 2017
Waktu :pkl. 16.00 wita
Tempat :Aula 2 Abdon Longginus, Kompleks Kantor Caritas
Jl. Mgr. Soegiyopranoto No.01 Kota Uneng – Maumere
Narasumber :P. Otto Gusti Madung, SVD
Peserta : 22 orang L:9 P :13
Pembukaan
Pengatar :
1)Pembukaan oleh Koordinator Program CBR/RBM Ibu Margaretha Hellena sekaligus menjadi fasilitator kegiatan dengan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada peserta yang sudah hadir memenuhi undangan. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pendampingan Caritas dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas baik penyandang disabilitas penerima manfaat langsung maupun tidak langsung serta orang tua / keluarganya.
Doa :
2)Doa pembukaan oleh peserta
Perkenalan :
3)Fasilitator kegiatan mengajak peserta untuk melakukan perkenalan dengan media permainan lempar tangkap bola. Seluruh peserta menyebutkan nama, alamat serta menjelaskan perasaan saat menerima undangan dan mendengar informasi tentang kegiatan penguatan kapasitas.
Materi
Pengantar :
4)Narasumber (P.Otto Gusti Madung, SVD) memberikan pengantar tentang pentingnya kegiatan penguatan kapasitas.
Diskusi kelompok dan Pleno :
5)Peserta dibagi ke dalam tiga (3) kelompok dan mendiskusikan pertanyaan yang dibagi oleh narasumber. Pembagian kelompok berdasarkan nomor urut, dan diskusi dilaksanakan selama 20 menit.
6)Pleno kelompok : HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia berada dalam kandungan, bersifat kodrati dan melekat pada pribadi manusia. Pleno kelompok kedua, dalam kasus pelaksanaan ritual keagamaan yang menggunakan seluruh badan jalan, dan pada saat yang sama ada keadaan darurat dimana ada pasien gawat darurat harus dibawa ke rumah sakit, kelompok menyepakati dan mempertimbangkan untuk memakai setengah badan jalan dalam pelaksanaan ritual keagamaan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa setiap orang (warga Negara/masyarkat) memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam kehidupan sosial, tidak ada pembedaan mayoritas atau minoritas, agama maupun status social.
Pemaparan Materi dan diskusi :
7)HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia adalah manusia. HAM bersifat kodrati karenanya mendahului Negara. Dalam konteks isu HAM ada kriteria moral yang digunakan untuk menilai apakah Negara itu baik atau jahat, berpihak pada masyarakat rakyat atau tidak.
8)Dalam HAM, terutama dan pertama adalah mengatur soal relasi antar Negara dengan warga Negara. Dasar apa kita menuntut hak? Karena kita sebagai rakyat/warga Negara telah membayar pajak.
9)HAM pada prinsipnya mendahuliu Negara, agama dan adat dan dipakai sebagai kriteria moral. Karena melekat pada kodrat sebagai manusia maka, hak asasi itu tidak dapat dilepaspisahkan dari keberadaan manusia.
10)Ciri Hak Asasi Manusia :
a)Bersifat universal, berlaku dimana mana
b)Prinsip kesetaraan dan non diskriminasi
c)Tidak bisa dicabut karena melekat pada diri
d)Tidak bisa dibagi
e)Akuntabilitas / tanggung gugat
f)Partisipasi / inklusi
11)Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, termasuk hak social dan hak politik. Tetapi di maumere perlakuannya sama. Apresiasi pada caritas. Ada lembaga tertentu yang menggunakan penyandang disabilitas sebagai objek. Minta dukungan dan support PPDKS. #tidak boleh mengharapkan hadiah. Bicara HAM – itu bicara relasi Negara dan warga Negara.
12)Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah mengatur pengakuan dan penghargaan tertinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Negara Indonesia telah meratifikasi meenjadi Undang-Undang.
13)Negara memiliki kewajiban antar lain:
a)Kewajiban untuk menghargai
b)Kewajiban untuk melindungi
c)Kewajiban untuk memenuhi
14)Karena mengatur pola hubungan antara Negara dan warga Negara, maka Negara dapat saja membuat pelanggaran HAM terhadap warga Negara. 2 (dua) bentuk pelanggaran HAM Negara : 1) pelanggaran karena tindakan. Pelanggaran karena tindakan dimana Negara secara aktif menlanggar hak yang dimiliki oleh warga Negara. 2) pelanggaran karena pembiaran. Negara melakukan pelanggaran dengan membiarkan warga Negara dilanggar haknya. Contoh, polisi sebagai aparat penegak hukum membiarkan ada kelompok masa merugikan hak asasi kelompok lain dan pada saat yang bersamaan polisi ada dilokasi tersebut.
Data Tambahan
Penanggung jawab kegiatan: | Adrianus Nong Loba |
Mitra: | STFK Ledalero |
Donatur: | Caritas Jerman |
Jumlah dana: | Rp. 18.000.000 |
Wilayah kerja: | 9 Paroki (St. Yoseph Maumere, St. Thomas Morus, Misir, Bolawolon, Nangahure, Wairpelit, Ili, Kewapante dan Habi) |
Durasi program: | 3 Tahun (Desember 2014 sampai November 2017) |
Total jumlah peserta: | 22 |
Peserta laki-laki: | 9 |
Peserta perempuan: | 13 |
Jenis Penerima Manfaat: | Langsung,Tidak langsung |
Peserta: | Masyarakat,Lainnya |
Kepercayaan: |
|
|
0 |
|